Layanan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan
Layanan uji kompetensi dan sertifikasi yang dikelola oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan ANRI ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, menjamin mutu, dan standar kompetensi arsiparis maupun pengelola arsip.
Layanan ini meliputi:
- Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis (kenaikan jenjang, pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional arsiparis, perpindahan jabatan, dan inpassing);
- Sertifikasi Teknis Tertentu di bidang kearsipan.
Layanan ini diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) pengampu Jabatan Fungsional Arsiparis atau calon arsiparis dari instansi pusat maupun daerah.
Informasi Operasional
📅 Waktu/Jadwal Pelayanan
Senin s.d. Kamis
09.00 s.d. 15.00 WIB
(Istirahat: 12.00 s.d. 13.00)
(Istirahat: 12.00 s.d. 13.00)
Jumat
09.00 s.d. 15.30 WIB
(Istirahat: 11.30 s.d. 13.00)
(Istirahat: 11.30 s.d. 13.00)
Sabtu s.d. Minggu
: Libur
Hari Libur Nasional
: Libur
📞 Nomor Kontak
Direktorat Sumber Daya Manusia Kearsipan dan Sertifikasi
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan, 12560
Telp: (ext. 3604, 3608)
Email: ; [email protected]
Arsip Nasional Republik Indonesia
Jl. Ampera Raya, No. 7, Jakarta Selatan, 12560
Telp: (ext. 3604, 3608)
Email: ; [email protected]
Alur Pelayanan
Pemohon mengirimkan surat permohonan melalui aplikasi SRIKANDI dan mendaftar melalui aplikasi siarsiparis.
SiARSIPARISMAKLUMAT LAYANAN
BIAYA