Dasar Hukum Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen PEKPPP.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi merupakan bagian integral dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan terus mengalami peningkatan kualitas.
Ruang Lingkup dan Instrumen Penilaian
- Kebijakan Pelayanan;
- Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
- Sarana dan Prasarana;
- Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP);
- Pengelolaan Pengaduan dan Konsultasi;
- Inovasi Pelayanan.
Selain itu, dalam pengembangannya, instrumen PEKPPP juga mengakomodasi aspek inklusivitas, keterlibatan masyarakat, serta pengalaman pengguna layanan guna memastikan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan publik.
Tahapan Pelaksanaan
- Pengumpulan Data Kinerja Pelayanan;
- Analisis dan Evaluasi Kinerja;
- Penetapan Nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP);
- Penyusunan Rekomendasi Perbaikan Layanan.
Selain itu, terdapat kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa hasil evaluasi benar-benar ditindaklanjuti oleh unit kerja sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Manfaat dan Tujuan Strategis
- Mengukur tingkat kualitas pelayanan publik secara objektif;
- Mendorong peningkatan kinerja unit penyelenggara layanan;
- Memperkuat budaya pelayanan prima dan inovatif;
- Mendukung agenda reformasi birokrasi nasional;
- Menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data.
Secara nasional, capaian Indeks Pelayanan Publik juga menjadi bagian dari indikator pembangunan dalam RPJMN dan RPJPN, yang mencerminkan kualitas tata kelola pelayanan publik di Indonesia.
Komitmen ANRI
Dengan pelaksanaan PEKPPP, ANRI berharap dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang prima serta berkontribusi dalam mewujudkan birokrasi yang modern dan berdaya saing.